Rabu, 02 September 2015

Investasi Perumahan di Pratama Group

Mr. Business



Standar operasional produk investasi di Pratama Group adalah sebagai berikut:
  1. Menghubungi Pratama Group Wealth Management Team (PGWM) atau menjadi pihak yang didatangi PGWM.
  2. Mendapat penjelasan baik secara personal maupun dalam komunal melalui forum seminar atau property class.
  3. Calon investor melihat langsung lokasi proyek yang akan menjadi objek investasi beserta dengan legalitasnya
  4. Calon investor menyatakan minatnya untuk berinvestasi dengan mengisi form komitmen investasi
  5. Form komitmen investasi akan menjadi dasar dana yang akan diinvestasikan dan waktu penyerahan dana tersebut kepada Pratama Group
  6. Selanjutnya dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Investor dengan CEO Pratama Group.
  7. Investor menyerahkan dana yang akan diinvestasikan ke rekening Pratama Group yang ditunjuk.
  8. Investor akan dimasukkan ke dalam akta perseroan (PT) yang menjadi badan hukum membawahi proyek, dengan waktu penandatanganan akta di hadapan notaris sesuai informasi dari PGWM team.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar